to English

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 37/KPTS/HK.060/1/2006

TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS DAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK
PEMASUKAN BUAH-BUAHAN DAN ATAU SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM
WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI PERTANIAN,

Lampiran

Menimbang :

Mengingat :

Memperhatikan :

Notifikasi WTO Nomor 6/SPS/N/IDN/24 tanggal 18 Mei 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH-BUAHAN DAN ATAU SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PetugasKarantina Tumbuhan untuk menerapkan persyaratan teknis dan melakukan tindakan karantina tumbuhan terhadap pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Tujuan pengaturan ini agar buah-buahan dan atau sayuran buah segar yang masuk ke dalam wilayah negara Republik Indonesia bebas dari lalat buah.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan ini meliputi persyaratan teknis pemasukan, tindakan karantina tumbuhan dan tempat pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar.

BAB II
PERSYARATAN TEKNIS PEMASUKAN BUAH-BUAHAN DAN ATAU SAYURAN BUAH SEGAR

Pasal 4

Buah-buahan dan atau sayuran buah segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :

Pasal 5

Pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat berasal dari area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi organisme pengganggu tumbuhan karantina seperti tercantum dalam Lampiran Peraturan ini atau berasal dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Pasal 6

Pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia yang berasal dari area produksi di negara yang bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus dinyatakan dalam kolom keterangan tambahan (Additional Declaration) pada Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai kiriman.

Pasal 7

(1) Pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia yang berasal dari area produksi yang tidak bebas dari investasi organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus diberi perlakuan.

(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pendinginan dengan suhu sesuai jenis buah-buahan dan atau sayuran buah segar maupun jenis lalat buah yang dicegah, dan dinyatakan dalam kolom perlakuan pada Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai kiriman..

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

Pasal 8

Buah-buahan dan atau sayuran buah segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dibungkus / dikemas antara lain menggunakan karton dan plastik, serta diangkut dengan peti kemas yang dilengkapi sarana pendingin.

Pasal 9

(1) Untuk barang muatan, Pemilik menyampaikan pemberitahuan rencana pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar kepada Kepala Badan Karantina Pertanian cq. Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan yang ditunjuk.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum dinaikkan ke alat angkut di tempat pengeluaran negara asal.

(3) Pemberitahuan rencana pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi jumlah, jenis, merk, jenis kemasan, jenis alat angkut, peti kemas, tempat pengeluaran negara asal, tempat pemasukan, dan tempat transit.

Pasal 10

Kepala Badan Karantina Pertanian cq. Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan, dengan memperhatikan ketentuan tersebut dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, memberikan jawaban terhadap rencana pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 11

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, juga berlaku untuk buah-buahan dan atau sayuran buah segar dalam bentuk bawaan penumpang dan jasa kiriman pos.

Pasal 12

(1) Untuk mengetahui bebas tidaknya suatu area produksi di negara asal dari investasi organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dilakukan survei di area produksi di negara asal oleh Petugas Karantina Tumbuhan dan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

(2) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pertimbangan analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan khususnya lalat buah dan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Sekretariat Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional (IPPC Secretariate ・Food and Agriculture Organization) dan standar lainnya yang telah dipublikasikan.

(3) Biaya yang diperlukan untuk survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Badan Karantina Pertanian dan atau Pemilik.

BAB III
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN

Pasal 13

(1) Buah-buahan dan atau sayuran buah segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6 atau Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 ditolak atau dimusnahkan.

(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan pengiriman kembali ke negara asal atau negara lain.

Pasal 14

(1) Pemeriksaan kesehatan buah-buahan dan atau sayuran buah segar dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan setelah persyaratan karantina tumbuhan dan persyaratan teknis dipenuhi.

(2) Petugas Karantina Tumbuhan membuka atau memerintahkan pihak lain untuk membuka peti kemas bersama-sama Petugas Bea dan Cukai, dan disaksikan oleh Pemilik buah-buahan dan atau sayuran buah segar di tempat pemasukan atau di luar tempat pemasukan baik di dalam maupun di luar instalasi karantina tumbuhan.

Pasal 15

(1) Apabila setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ternyata buah-buahan dan atau sayuran buah segar tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka dilakukan tindakan perlakuan.

(2) Apabila setelah dilakukan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagaimana dimaksud Pasal 5, maka terhadap buah- buahan dan atau sayuran buah segar tersebut dilakukan tindakan pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat berwenang dan dibuatkan berita acara pemusnahan..

(3) Apabila setelah dilakukan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud ayat (1) ternyata dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagaimana dimaksud Pasal 5, maka terhadap buah-buahan dan atau sayuran buah segar tersebut dilakukan tindakan pembebasan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.

Pasal 16

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan penolakan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada pemilik buah-buahan dan atau sayuran buah segar.

BAB IV
TEMPAT-TEMPAT PEMASUKAN

Pasal 17

(1) Tempat-tempat pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas :

(2) Berdasarkan pertimbangan teknis dan strategis, pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar atas persetujuan Menteri Pertanian dapat dilakukan di luar tempat-tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2001 tetap berlaku untuk pemasukan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina selain buah- buahan dan atau sayuran buah segar.

Pasal 18

Peraturan ini dilaksanakan secara efektif paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 19

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 358/Kpts/OT.140/9/2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 27 Januari 2006
MENTERI PERTANIAN,
ttd

ANTON APRIYANTONO


Salinan
Keputusan ini disampaikan Kepada Yth, :


Lampiran Peraturan Menteri Pertanian
Nomor : 37/Kpts/HK.060/1/2006
Tanggal : 27 Januari 2006